TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan tiga produk hukum terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Ketiga produk hukum itu sebagai bentuk komitmen dalam percepatan operasionalisasi, perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha untuk meningkatkan investasi asing langsung yang masuk ke Indonesia.
“LPI diberi kewenangan khusus atau sui generis dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat melalui UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian keterangan resmi dari Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.
Produk hukum pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI yang menjelaskan modal awal LPI sebesar Rp 15 triliun adalah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020. PP ini mengatur bahwa modal awal LPI ini merupakan salah satu bentuk Kekayaan Negara Yang Dipisahkan.
Adapun produk hukum kedua adalah PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI yang mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi LPI. Tata kelola dan operasionalisasi LPI ini diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis bereputasi terbaik di dunia sehingga mampu mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa pokok kebijakan yang diatur antara lain mengenai status LPI sebagai badan hukum yang dimiliki pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Selanjutnya, struktur LPI memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur serta jika diperlukan maka LPI juga dapat membentuk Dewan Penasihat untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi kepada Dewan Direktur.